Informasi
Jaminan Pelayanan Puskesmas Senen
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan yang diberikan Puskesmas Senen berupa:
1. Proses pelayanan dilakukan setelah berkas persyaratan Pemohon lengkap;
2. Pemohon dilayani sesuai nomor antrian;
3. Produk layanan yang akuntabel;
4. Tersedianya akses pelayanan untuk penyandang disabilitas;
5. Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan (5S);
6. Hospitality; dan
7. Tersedianya SDM yang kompeten dan profesional.
Jaminan pelayanan yang diberikan Puskesmas Senen berupa:
1. Proses pelayanan dilakukan setelah berkas persyaratan Pemohon lengkap;
2. Pemohon dilayani sesuai nomor antrian;
3. Produk layanan yang akuntabel;
4. Tersedianya akses pelayanan untuk penyandang disabilitas;
5. Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan (5S);
6. Hospitality; dan
7. Tersedianya SDM yang kompeten dan profesional.