Waktu dan Biaya Layanan

28 kali dilihat

Informasi waktu pelayanan dan ketentuan biaya layanan informasi publik.

BIAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik:

1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
2. Penggandaan atau perekaman informasi dilakukan menggunakan biaya pemohon sendiri atau dengan menyediakan media penyimpanan.
3. Pengiriman salinan informasi melalui jasa pos atau kurir dikenakan biaya sesuai ketentuan penyedia jasa.

Informasi Waktu dan Biaya Layanan. Untuk memperoleh isi dokumen dalam format teks, silakan hubungi petugas PPID Puskesmas Senen.