BIAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik:
1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
2. Penggandaan atau perekaman informasi dilakukan menggunakan biaya pemohon sendiri atau dengan menyediakan media penyimpanan.
3. Pengiriman salinan informasi melalui jasa pos atau kurir dikenakan biaya sesuai ketentuan penyedia jasa.