Tugas dan Fungsi

50 kali dilihat
Gedung Puskesmas Senen
Profil Puskesmas

Tugas dan Fungsi Puskesmas

Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer yang terintegrasi di wilayah kerjanya dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif.

Pasal 3
Ringkasan Pasal

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Puskesmas

Puskesmas bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan pelayanan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Pasal 4
Ringkasan Pasal

Puskesmas sebagai Wahana Pendidikan

Puskesmas dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, pelaksanaan program internsip, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

Pasal 5
Ringkasan Pasal

Peran Puskesmas dalam Mewujudkan Wilayah Sehat

Puskesmas berperan mewujudkan masyarakat yang berperilaku hidup sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat, dan memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 6
Ringkasan Pasal

Kewaspadaan terhadap Kejadian Luar Biasa

Puskesmas berperan mewujudkan masyarakat yang waspada terhadap kejadian luar biasa dan penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah melalui pelaksanaan surveilans kesehatan.

Pasal 7
Ringkasan Pasal

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan dasar, komunikasi dan edukasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi lintas sektor, pencatatan, serta rujukan sesuai kewenangannya.