Informasi

Menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan nomor 123398/IV-01/1025 mengenai Mandatory Skrining Riwayat Kesehatan Mandiri.

10 Oktober 2025 2247 kali dilihat Umum Ahmad Fahriansyah
Menindaklanjuti surat yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan nomor 123398/IV-01/1025 mengenai Mandatory Skrining Riwayat Kesehatan Mandiri.
Kepada Bapak/Ibu pengguna layanan Puskesmas Senen,
Mulai tanggal 10 Oktober 2025 untuk Peserta BPJS KESEHATAN "DIWAJIBKAN" Mengisi Skrining Kesehatan Mandiri.

Bagaimana cara mengisi Skrining Riwayat Kesehatan Mandiri?

Pengisian ini di wajibkan untuk seluruh peserta yang memiliki bpjs kesehatan dan dilakukan hanya 1 kali dalam setahun lho

Tautan Terkait